LUBUKLINGGAU – Polsek Lubuklinggau Barat terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di RT 02 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Hal itu terpaksa dilakukan, sebagai tindak lanjut Maklumat Polri yang melarang kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kanit Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Faisal yang turun langsung ke lokasi memohon maaf atas pembubaran tersebut.

"Ini demi pencegahan penyebaran virus corona dan diharapkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk meniadakan acara yang seperti ini, guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona ini,” ucapnya ke warga.
Baca juga: Padang Akan Berlakukan Jam Malam dan Karantina Puluhan ODP Corona
Dia menegaskan hal ini bukan kehendak pihak kepolisian, namun tak lain karena situasi yang mendesak. Pihaknya tetap akan berada di lokasi acara hingga warga sukarela membubarkan diri.
"Jadi kami mohon kepada bapak, ibu dan tuan rumah yang mengadakan hajatan untuk membubarkan diri," pintanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.