Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: 51 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks Terkait Virus Corona

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |13:33 WIB
Kapolri: 51 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks Terkait Virus Corona
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, pihaknya telah menangkap 51 tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19). Penangkapan itu dilakukan sejak awal Maret sampai dengan saat ini.

Hal tersebut dipaparkan Idham saat rapat secara virtual dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

"Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka," ujar Idham.

Idham turut memaparkan bila Cyber Polri juga sudah menyelidiki 153 informasi terkait virus corona. Kemudian, ia melanjutkan, ada 38 akun media social yang diblokir dan 25 akun lain yang diselidiki.

"Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," ujar Idham.

Baca Juga : Kapolri Beberkan Modus Kejahatan Baru saat Rapat dengan DPR

Guna mencegah penyebaran berita hoaks yang dikhawatirkan membuat resah masyarakat, Jendral bintang empat ini berucap pihaknya telah menugaskannya ke direktur cyber crime. "Sudah perintahkan satu direktur cyber crime," tutur Idham.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement