Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Keluarkan Pedoman Pemda Tetapkan Status Bencana Corona

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |14:26 WIB
Kemendagri Keluarkan Pedoman Pemda Tetapkan Status Bencana Corona
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal menjelaskan, surat edaran itu mengatur kepala daerah untuk memutuskan penetapan status siaga terkait dengan virus corona. 

"Pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia," kata Safrizal dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Kondisi Membaik, Menhub Budi Karya: Alhamdulillah, Semangat Lawan Covid-19

Menurut Safrizal, dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah penyebaran corona.

Infografis Okezone

"Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona," ujar Safrizal.

Dalam menangani pandemi corona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi corona. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement