Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Kaltim Tangani 2 Kasus Hoaks Covid-19

Amir Sarifudin , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |20:26 WIB
Polda Kaltim Tangani 2 Kasus Hoaks Covid-19
Ilustrasi
A
A
A

Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan palsu yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin 30 Maret 2020.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta

“Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks lainnya,” pintanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement