Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali Korps Diplomatik & Kru Pesawat Asing

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |04:02 WIB
WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali Korps Diplomatik & Kru Pesawat Asing
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menerangkan, pemerintah tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19 sebagai bentuk implementasi PSBB.

"Hanya ada beberapa pengecualian seperti korps diplomatik, KITAS/KITAP, kru pesawat asing dan lainnya," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Ia mengatakan, Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kebijakan yang mengatur pembatasan perlintasan WNA di Indonesia dan dievaluasi secara reguler.

Infografis COVID-19

Sedangkan kebijakan pemerintah terkait kepulangan WNI akan diterapkan protokol kesehatan ketat sesuai standard WHO.

"Apabila terbukti positif Covid-19 akan dikarantina di Pulau Galang, Pulau Natuna, dan Pulau Sebaru. Sedangkan bagi yang terbukti negatif akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dan diwajibkan untuk menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement