MANADO - Gedung Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atau Balai Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Minahasa Utara yang dipersiapkan sebagai rumah singgah kini sudah mulai menerima pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Gedung tersebut menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel MPH disiapkan sebagai rumah singgah bagi ODP dan bukan rumah sakit khusus sebagaimana konsep wisma atlet di Jakarta.
Rumah singgah tersebut dipersiapkan sebagai ruang isolasi bagi ODP yang datang dari daerah dengan transmisi lokal ke provinsi Sulawesi Utara dan kemudian ada gejalanya, gejala tunggal entah demam atau batuk.
"Nah kami sarankan sesuai dengan protapnya untuk tinggal disitu sekitar 10 sampai 14 hari tergantung dari hasil pemeriksaan. Kalau hasilnya dua kali negatif dalam jarak 10 hari dia akan dikeluarkan, tetapi kalau perlu sampai 14 hari dia harus siap tinggal di rumah singgah selama 14 hari dengan pemantauan tenaga medis yang ada di rumah isolasi tersebut," jelas Dandel, Selasa (1/4/2020).
