MAKASSAR - Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merencanakan membebaskan 24 narapidana melalui asimilasi dan integrasi terhadap tahanan yang sudah mendapatkan rehab dan pelatihan secara khusus di dalam lapas tersebut.
Terkait penyebaran virus Corona, di Sulawesi Selatan dan berdasarkan intruksi langusng dari Kementrian Huum dan HAM.

Dengan adanya peraturan menteri hukum dan ham RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran cofid 19, tanggal.30 Maret 2020.
"Rencana pembebasan narapidana bertujuan mengantisipasi penularan virus COVID-19 pada warga binaan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," ujar Kepala Lapas Narkotika, Victor Teguh Prihartono saat di konfirmasi melalui via telepon, Rabu (1/4/2020).