JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengakui pernah mengusulkan kenaikan gaji untuk para pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah. Ia meminta agar kenaikan gaji itu diperuntukkan bagi pegawai serta pimpinan KPK jilid V.
Usulan itu dilontarkan Saut Situmorang dengan persyaratan menggunakan Undang-undang KPK yang lama atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Tapi, jika melihat Undang-Undang yang baru Nomor 19 Tahun 2019, Saut justru meminta usulan kenaikan gaji tersebut dibatalkan.
"Jadi, sisi lain dari persolannya ini ialah, apakah dengan gaji segitu bisa besar akan lebih baik dari pimpinan sebelumnya, itu usulan kan dibuat pada saat UU KPK yang lama, kalau tahu UU-nya seperti sekarang, kagak ridho juga ane," ujar Saut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020).
Saut menjelaskan alasan pimpinan KPK jilid IV mengusulkan kenaikan gaji para pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah. Sebab, ia melihat kinerja pegawai serta pimpinan KPK sangat berisiko jika mengacu pada Undang-undang yang lama. Hal tersebut dinilai Saut, justru berbanding terbalik dengan keadaan yang sekarang.
Baca juga: Firli Minta Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Era Agus Rahardjo Cs Dibatalkan

"Ingat, yang harus ditekankan pimpinan jilid 4 ingin naikan gaji pada jilid 5 biar enggak konflik asumsi, kita ada sejumlah risiko, akan ada semakin tinggi dengan UU yang lama, tapi dengan UU baru, ya beda lagi, sebaiknya malah gajinya pimpinan diturunin karena tidak adil itu dengan UU sekarang. Beda lagi hitung-hitungannya, tanya lagi konsultannya," bebernya.
Awalnya, kata Saut, pimpinan KPK jilid IV sebenarnya hanya mengusulkan kenaikan gaji untuk para pegawai. Namun setelah dianalisa, kenaikan gaji pegawai harus sejalan dengan peningkatan gaji pimpinan KPK.
"Jadi persoalannya, ide awalnya, kita mau naikin gaji staf, tapi kemudian gaji staf itu patokannya gaji pimpinan, itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest gaji pegawai itu nanti dinaikkan pada periode berikutnya," ungkapnya.