Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut 22 Nama Koruptor Berpotensi Bebas Jika Revisi PP 99/2012 Disahkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |13:31 WIB
Berikut 22 Nama Koruptor Berpotensi Bebas Jika Revisi PP 99/2012 Disahkan
ICW.
A
A
A

17. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono, terpidana kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun sejak 2019. Usia 64 tahun;

18. Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto, terpidana kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun. Usia 60 tahun;

19. Mantan anggota DPR RI, Amin Santono, terpidana kasus auap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 8 tahun penjara sejak 2019. Usia 70 tahun;

20. Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara. Usia 60 tahun;

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, terpidana suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun. Usia, 60 tahun; 

22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo, terpidana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun. Usia 69 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement