Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut 22 Nama Koruptor Berpotensi Bebas Jika Revisi PP 99/2012 Disahkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |13:31 WIB
Berikut 22 Nama Koruptor Berpotensi Bebas Jika Revisi PP 99/2012 Disahkan
ICW.
A
A
A

17. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono, terpidana kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun sejak 2019. Usia 64 tahun;

18. Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto, terpidana kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun. Usia 60 tahun;

19. Mantan anggota DPR RI, Amin Santono, terpidana kasus auap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 8 tahun penjara sejak 2019. Usia 70 tahun;

20. Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara. Usia 60 tahun;

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, terpidana suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun. Usia, 60 tahun; 

22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo, terpidana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun. Usia 69 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement