Selain pemberian Rp 200 ribu bagi ODP, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan skenario menggratiskan pajak daerah. Pajak daerah yang akan digratiskan di antaranya pajak restoran, hotel, retribusi sewa lahan, dan bangunan pemerintah.
Baca Juga : Tangani Pasien Corona, Menkes Sebut Pemerintah Gunakan Obat Tamiflu
“Mereka dibebaskan membayar pajak kepada pemerintah kabupaten hingga status tanggap darurat kesehatan dan tanggap darurat dicabut oleh pemerintah,” paparnya.
Kebijakan tersebut disebut Cak Ipin sebagai kompensasi pemerintah atas kebijakan pengendalian virus corona yang berdampak pada menurunnya omzet dan pendapatan pelaku ekonomi di Kabupaten Trenggalek.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.