Sebagai bentuk kewaspadaan, ia mengatakan, jenazah korban Covid-19 harus dimakamkan 4 jam setelah meninggal dunia.
Baca Juga : MUI Jabarkan Ibadah & Pemakaman Korban Wafat Covid-19
“Salat jenazah bisa dilakukan salat gaib. Takjiah terbatas atas penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Umi menjelaskan, jika darurat, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan kafani untuk menghindari tenaga penyelenggara jenazah dari dari paparan Covid-19 sesuai dengan pertimbangan asas-asas syariah.
“Allah tidak bebani hambanya, kecuali dia mampu melakukannya,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.