JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah, terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menghentikan penyebaran virus corona.
Sigit mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh kebijakan pemerintah tersebut sehingga dapat dipatuhi masyarakat.
"Kita harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Sigit kepada Okezone, Senin (6/4/2020).
Seperti diketahui, Bareskrim telah mengeluarkan Surat Telegram (TR), tentang dengan penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona terkait PSBB.

Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020) itu juga akan menindak jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat arus mudik atau Street Crime, kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 362, 363, 365, 406, 170 KUHP.