Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sidik 18 Kasus Penimbunan Bahan Pokok di Tengah Pandemi Corona

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |14:56 WIB
Polri Sidik 18 Kasus Penimbunan Bahan Pokok di Tengah Pandemi Corona
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan Satgas Pangan Polri sampai saat ini sudah menangani 18 kasus terkait ketersediaan bahan pokok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Penindakan hukum itu merupakan kelanjutan dari surat Telegram (TR) bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020) terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi di tengah situasi pandemi corona.

"Kaitan telegram tadi ada bahan pokok Satgas Pangan sudah lakukan penyidikan sebanyak 18 kasus penimbunan, tingkatkan harga daripada APD. Ini tetap satgas pangan bekerja," kata Argo dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Di sisi lain, Direktorat Siber Baresrim Polri beserta jajaran telah menangani 76 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

"Kasus hoaks sampai 5 April 2020 ini sudah ada 76 kasus," ujar Argo.

Karo Penmas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)

Ia menuturkan, penyebaran hoaks ini tersebar hampir di seluruh Indonesia. Rinciannya, di wilayah hukum Bareskrim Polri ada 6 kasus, Polda Kaltim 6 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Kalbar 4 perkara, dan Polda Sulsel 4 kasus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement