JAKARTA - Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ke enam untuk menghadapi pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia. TR terbaru mengenai penanganan perkara dan pedoman tugas fungsi Reskrim terkait dengan asistensi terhadap aparatur negara yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1097/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram itu, Polri siap untuk mengawal Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Berdasarkan hal tersebut lakukan asistensi terhadap seluruh kegiatan aparatur negara yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sehingga tidak terjadi kerugian negara dan gugatan dari para pihak atau masyarakat," demikian isi Surat Telegram tersebut yang diterima oleh Okezone di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Polri akan melakukan asistensi pada tahap perencanaan kegiatan mulai dari anggaran dan program. Lalu, terhadap tahap pelaksanaan dari kegiatan itu sesuai dengan rencana dan tujuannya.
Kemudian, dalam tahapan pasca-kegiatan harus memenuhi spesifikasi teknis dan volume dari kegiatan yang telah diprogramkan. Dan memastikan aparatur negara tidak melakukan niat jahat yang dibarengi perbuatan dengan tujuan keuntungan diri sendiri atau orang lain.
Telegram itu juga menyampaikan dalam rangka pembiayaan terhadap kebijakan dan seluruh kegiatan penanganan Covid-19 merupakan biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 1.
Selanjutnya, aparatur negara yang berkaitan dengan Perppu tersebut tidak bisa dituntut.
"Aparatur negara yang berkaitan dengan Perppu tersebut di atas tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 27 ayat 3," tulis telegram tersebut.