Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Keluarkan Telegram Terbaru Terkait Corona, Begini Isinya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |21:30 WIB
Polri Keluarkan Telegram Terbaru Terkait Corona, Begini Isinya
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Okezone)
A
A
A

Selanjutnya dituliskan pula bahwa, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PP Perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Surat telegram ini sendiri merujuk pada, UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.

PP RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement