JAKARTA – PT KCI akan mewajibkan penumpang mengenakan masker saat naik kereta rel listrik (KRL) mulai 12 April 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal ini menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mewajibkan pengguna transportasi umum memakai masker.
“Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim dalam keterangannya diterima Okezone, Senin (6/4/2020).
Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.
PT KCI, kata Adli, mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. “Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," ujarnya.