Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Darurat Corona, Rusunawa dan PKL di Semarang Bebas Bea Retribusi

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |12:02 WIB
Darurat Corona, Rusunawa dan PKL di Semarang Bebas Bea Retribusi
Ilustrasi PKL. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang membebaskan bea retribusi rusunawa dan pedagang kaki lima (PKL) akibat pandemi virus corona. Kebijakan physical distancing mengakibatkan warga tidak bisa bekerja normal hingga kehilangan mata pencarian.

Pembebasan biaya sewa rusunawa dilakukan selama tiga bulan mulai April sampai Juni 2020. Terdapat tujuh rusunawa yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Semarang.

Demikian pula PKL yang berjualan di tepi jalan Kota Semarang. Selama tiga bulan ke depan mereka tidak dikenakan pungutan.

"PKL kita gratiskan retribusi. Teman-teman yang hari ini ada di tujuh lokasi rusunawa di 27 tower, kita gratiskan tiga bulan ke depan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin 6 April 2020.

Info grafis virus corona (Covid-19). (Foto: Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement