Melihat kondisi korbannya tak berkutik, tersangka kemudian membuka baju dan menggerayangi korban. Belum lama aksi mesumnya berlangsung, tiba-tiba korban bergerak dan berusaha memberontak. Sehingga membuat tersangka panik. Lalu tersangka memukul wajah korbannya hingga RN lemas kembali.
“Saat itulah tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka lalu mengikat leher korban dengan dasi milik korban hingga korban tidak bergerak lagi,” katanya.
Tersangka kemudian menusuk korban dengan dengan kayu hingga meninggal dunia. Celakanya, dalam kondisi tak bernyawa, tersangka diduga sempat menyetubuhi korban lagi. Tersangka juga menusukkan kayu ke selangkangan korban.
“Setelah itu tersangka merapikan baju korban dan menutupi jasad korban dengan dedaunan. Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban tersebut,” ujar Kapolres.
Tersangka sudah ditangkap dan kini dtahan di Mapolres OKU.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan pasal pembunuham berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan subsider pasal penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa orang lain.”
(Salman Mardira)