KPK mengimbau agar kepala daerah menjadikan SE Nomor 8 Tahun 2020 sebagai pedoman maupun petunjuk untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Dimana, dalam surat edaran tersebut diatur agar tidak ada pejabat yang melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.
"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Firli.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.