“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” paparnya.
Setiap lahan pemakaman yang disediakan untuk korban covid-19 telah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Misal tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang 500 meter jaraknya dari pemukiman.
Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar. Termasuk yang memakamkan menggunakan APD lengkap.
"Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)