Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbas Corona, Pemprov Jatim Beri Pekerja Kena PHK Rp600 Ribu per Bulan

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |17:37 WIB
Imbas Corona, Pemprov Jatim Beri Pekerja Kena PHK Rp600 Ribu per Bulan
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

SURABAYA - Ribuan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK imbas dari pandemi Covid 19 atau virus corona akan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim Himawan menjelaskan, pada prinsipnya ada dua di Jatim yakni dirumahkan dan di-PHK. Jika sektor perhotelan sementara ini masuk kategori banyak dirumahkan.

"Kalau yang di-PHK ini umumnya adalah dari sektor industri-industri yang bahan bakunya itu import," terang Himawan, Rabu (8/4/2020).

Disinggung apakah mereka digaji? Himawan mengaku dirinya menyerahkan proses perjanjian bersama antara pekerja dengan pemilik atau pengelola hotel. Namun umumnya dibayar separuh bagi mereka yang dirumahkan.

"Konstruksi dirumahkan ini bergantung kepada proses yang berlangsung ini nanti, kita belum tahu tetapi karena kategorinya mereka itu dirugikan oleh situasi covid 19, by name by addres kita kirimkan nama mereka ke kementerian tenaga kerja," ucapnya.

Sehingga nantinya para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK bisa mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu tiap bulan selama 4 bulan. Uang tersebut akan dikirim lewat rekening masing-masing pekerja.

"Semoga bantuan ini bisa segera cair. Namun sebelum cair akan dilakukan verifikasi terlebih dulu," tandas Himawan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement