BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana non alam atau penanganan covid-19 di Kabupaten Bogor sebesar Rp 384 miliar.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Mendagri instruksikan realokasi dan refocusing anggaran.
"Dana penenganan covid-19 ini dibagi untuk tiga komponen nantinya, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).
Ade Yasin menambahkan, selama masa darurat corona banyak masyarakat yang penghasilannya menurun, bahkan tak dapat penghasilan sama sekali.
"Seperti dikatakan pak menteri, jika masyarakat yang terdampak tidak ditangani oleh pemerintah ataupun non lemerintah maka krisis kesehatan bisa berubah menjadi krisis ekonomi, dan krisis ekonomi ini berubah menjadi krisis sosial," ungkapnya.