JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan mulai besok, Jumat 10 April 2020, sekira pukul 00.00 WIB, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Ia mengatakan, penerapannya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut memiliki 28 pasal.
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini Memiliki 28 pasal. Mengatur semua kegiatan, baik perekonomian, budaya, pendidikan, agama, dan sosial," jelas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Ia mengatakan pergub ini ditetepakan selama 14 hari ke depan. Jadi diharapkan masyarakat bisa tertib untuk tetap di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar.
"Prinsipnya adalah bertujuan memotong mata rantai penularan covid-19. Di mana Jakarta adalah episenter. Jadi tujuan kita untuk meyelamatkan tetangga dan membuat penyebaran virus dikendalikan," tandasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.