JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020. Ada beberapa jenis usaha yang masih diizinkan beroperasi berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan bagi instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional masih diizinkan untuk beraktivitas.
Lalu badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/D) yang turut serta dalam penanganan covid-19 juga harus beroperasi.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial masih beroperasi," demikian isi pasal tersebut.
Namun dalam Pasal 10 Ayat (2) diterangkan ada beberapa kriteria pegawai yang harus dirumahkan selama masa PSBB. Pasalnya, mereka dinilai rentan terpapar covid-19.
Di antaranya penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung; pengidap diabetes; penderita penyakit paru-paru; penderita kanker; ibu hamil; dan usia lebih dari 60 tahun.
"Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja," tulis Pasal 10 Ayat (2).
PSBB Jakarta diterapkan mulai Jumat dini hari tadi. PSBB berlangsung selama 14 hari atau sampai 23 April dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan persebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.