JAKARTA – Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai hari ini hingga 14 hari ke depan, warga masih diizinkan berolahraga. Namun, aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di sekitar rumah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf b dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB," demikian isi pasal tersebut.
Dalam regulasi ini juga mengatur bahwa pelaksanaan olahraga hanya diizinkan secara mandiri dan tidak berkelompok.
"Dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan dilaksanakan secara terbatas di area sekitar rumah tinggal," tulisnya.
PSBB di DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini, Jumat 10 April, hingga 23 April, dan bisa diperpanjang. PSBB diterapkan untuk mengendalikan wabah virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.