JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan jumlah penumpang kendaraan roda empat (mobil) di beberapa ruas jalan pintu masuk Jakarta. Pengecekan itu menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini.
Dalam kegiatan pengecekan tersebut, pihak kepolisian menemukan maraknya pelanggaran aturan PSBB berupa kelebihan kapasitas penumpang. Polisi kemudian meminta agar mobil yang melanggar aturan PSBB tersebut memutarbalik dan tidak diperbolehkan masuk ke Ibu Kota.
"Ada-ada sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).
Sekadar informasi, Ditlantas Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pembatasan kendaraan dalam rangka penerapan kebijakan PSBB di Jakarta. Sambodo mengatakan, 33 check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.
"Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun," kata Sambodo.