Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TransJakarta Hanya Boleh Angkut 40 Penumpang, KRL dan MRT 60 Orang saat PSBB

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |14:12 WIB
TransJakarta Hanya Boleh Angkut 40 Penumpang, KRL dan MRT 60 Orang saat PSBB
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Foto: iNews TV)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta. Sejumlah kegiatan mulai dari beribadah hingga bekerja termasuk penggunaan angkutan bakal dibatasi mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga 14 hari kedepan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan, angkutan umum berupa kereta api, maupun MRT akan tetap beroperasi selama penerapan PSBB. Hanya saja, ada batasan penumpang hingga waktu operasional saat PSBB.

Kereta api, MRT, hingga Transjakarta sendiri akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB selama PSBB. Sementara untuk penumpang Transjakarta, jumlahnya akan dibatasi 50 persen.

"Sebagai contoh, Transjakarta dengan single bus. saat ini normal penumpang 86 penumpang. dan sesuai pergub, 50 persennya jadi 40 penumpang," kata Syafrin saat jumpa pers yang ditayangkan lewat akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Sedangkan untuk satu gerbong kereta api baik KRL Jabodetabek dan MRT Jakarta, kata Syafrin, hanya boleh mengangkut 60 penumpang dalam sekali jalan. Jika satu rangkaian MRT Jakarta terdiri dari 6 gerbong, maka penumpang yang diangkut hanya 360 orang.

"Demikian juga dengan KRL Jabodetabek. Jika ada 10 gerbong dalam satu rangkaian berjalan maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang," kata dia.

Infografis PSBB

Sementara untuk LRT Jakarta, Syafrin berujar, bahwa kapasitas angkutan per gerbongnya hanya dibatasi 40 penumpang per gerbong. Sehingga satu rangkaian LRT yang terdiri dari dua gerbong hanya akan menampung 80 penumpang sekali jalan.

Syafrin menambahkan, untuk angkutan roda dua online hanya boleh mengangkut barang atau logistik. Namun, untuk penggunaan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan berboncengan asal berdomisili atau punya alamat yang sama sesuai identitas.

"Namun dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement