BALIKPAPAN - Kapal Motor (KM) Lambelu milik PT Pelni yang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur sedang menuju Donggala - Larantuka NTT dilarang bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kamis 9 April 2020.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas I Balikpapan, melarang kapal tersebut masuk dan sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan karena tiga ABK terpapar virus Covid-19.
“Kami larang kapal itu masuk ke Balikpapan karena sebanyak 3 ABK-nya dinyatakan positif terpapar virus Covid-19,” ungkap Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt M Hasan Basri.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Pelni Cabang Balikpapan untuk penangangan lebih lanjut sehubungan dengan ABK Pelni tersebut. Rencana setelah dari Maumere kapal akan merapat ke Balikpapan, karena itu kapal diarahkan untuk kembali ke homebasenya di Makassar.
“Sebelum masuk Kota Balikpapan, kami panggil Pimpinan Cabang PT Pelni yang diwakili Kasi Operas PT Pelni Cabang Balikpapan Ibrahim untuk meminta kapal itu tidak masuk ke Balikpapan, melainkan untuk meneruskan perjalanannya ke Makassar sebagai home basenya, dan PT Pelni Cabang Balikpapan setuju,” jelasnya.

Hasan Basri menerangkan, sejak merebaknya kasus Covid19 di Wuhan, Kantor kesyahbandaran dan Otoriatas Pelabuhan Kelas I Balikpapan sejak Februari 2020 telah membuat protap penanganan dan perlakukan kapal asing yang datang ke wilayah ALKI II Balikpapan, terutama dari Repbulik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Kami buat protapnya, bahkan agen-agen kapal asing telah kami latih, dimana kapal asing tersebut harus masuk zona karantina laut, selanjutnya Kantor Kesehatan Pebauhan (KKP) melakukan pemeriksaan dan setelah dinyatakan clear, maka agen bisa naik kapal untuk mengurus dokumen sandar kapal,” terangnya.
Melihat perkembangan penyebaran virus yang makin massif termasuk di Indonesia terutama pulau Jawa, pihaknya juga membuat protap bagi kapal-kapal domestic yang masuk ke Balikpapan.
“Jawa kan masuk zona merah, maka kami KSOP kelas I Balikpapan kembali membuat protap untuk kapal dalam negeri yang akan berayar ke Balikpapan. Protap ini juga sesuai surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI. Jadi ada dua protap,” tandasnya.
Tidak hanya bagi kapal penumpang, kapal kargo pun sama dilakukan pemeriksaan lebih dahulu. Ketika akan memasuk pelabuhan Balikpapan harus masuk zona karantina.
“Setelah mendapatkan sertifikat Certificate of Pratique atau COP dari KKP, baru lah kapal tersebut bisa bersandar di pelabuhan atau terminal yang disinggahi Sedangkan untuk kapal penumpang, satu jam sebelum tiba di Balikpapan harus berkordinasi dengan KKP dengan melaporkan kondisi kapal beserta awak kapalnya dan penumpang setelah dinyatakan cleat oleh KKP baru kapal bisa sandar di Pelabuhan,” tukasnya.
(Awaludin)