Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pencuri Mobil Ambruk Ditembak Polisi

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |02:01 WIB
 2 Pencuri Mobil Ambruk Ditembak Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAMBI - Dua pelaku pencurian mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BH 1026 NN tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Pasalnya, saat kabur melarikan diri ke Sumatera Selatan mereka harus menerima hadiah timah panas dari Reskrim Polsek Kotabaru yang di backup tim Reskrim Polsek Sungai Lilin, Sumatera Selatan.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, mengakui penangkapan kedua pelaku pencurian mobil milik Nurhayati (58) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi usai salat Jumat (10/4/2020) kemarin.

Menurutnya, keduanya diringkus oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kotabaru yang di backup tim Reskrim Polsek Sungai Lilin, Sumatera Selatan pada Jumat petang kemarin.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur mengarah ke Sungai Lilin, kita koordinasi dengan Polsek Sungai Lilin. Tidak lama kemudian mereka berhasil diamankan saat sedang mengendarai mobil curiannya," tegas Afrito, Sabtu (11/4/2020).

 penangkapan

Dia menambahkan, kedua pelaku berinisial M dan J, saat kabur dan mau diamankan melakukan perlawan. Tidak ingin ambil resiko, petugas terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Saat mau diamankan, kedua pelaku M dan J warga Sumatera Selatan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur," tandas Afrito.

Selanjutnya, Kapolsek menyebutkan, dalam melakukan aksinya pelaku melakukan dengan menggunakan kunci cadangan milik korban.

Saat itu, salah seorang pelaku menerima kunci cadangan dari temannya beberapa waktu lalu.

"Mereka ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan milik korban yang didapat dari temannya, yang saat ini masih jadi buronan petugas," tukas Afrito.

Sebelumnya, mobil milik Nurhayati (58) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dicuri pelaku disaat pemilik rumah melakukan ibadah sholat Jumat di Masjid.

Sementara, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci serep pemilik mobil. Dan diketahui juga kunci serep tersebut sudah lima bulan yang lalu hilang.

Atas perbuatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Diketahui, mobil tersebut milik Nurhayati (58) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Pelaku melancarkan aksinya disaat pemilik rumah melakukan ibadah sholat Jumat di Masjid.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci serep pemilik mobil. Dan diketahui juga kunci serep tersebut sudah lima bulan yang lalu hilang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement