MALANG – Sepuluh remaja yang diduga bagian dari kelompok Anarko Sindikalis yang melakukan aksi vandalisme di Underpass Karanglo pada Jumat (10/4/2020) malam ditangkap polisi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, kesepuluh remaja ini ditangkap berdasarkan penyelidikan gabungan dengan tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Kami mengamankan sepuluh remaja pada Minggu kemarin 12 April 2020 yang diduga meresahkan masyarakat. Pada Jumat malam di Underpass karanglo ditemukan aksi vandalisme yaitu penulisan dicorat-coret dengan tulisan yang tidak baik,” ucap Hendri Umar di Mapolres Malang, Senin (13/4/2020) sore.
Polisi bergerak setelah bagian dinding dari Underpass Karanglo menjadi aksi vandalisme. Pada Jumat malam 10 April 2020 di dinding Underpass Karanglo dijadikan vandalisme dengan tulisan ‘Bubarkan Negara, Rakyat Tidak Butuh Negara’, yang diduga ditulis simpatisan kelompok anarko di Malang, lantaran ditemukan tulisan yang identik dengan kelompok tersebut.
“Diduga aksi ini dilakukan sekelompok orang yang menamakan dirinya Anarko. Kelompok Anarko sudah sering dan menjadi target kepolisian sering melakukan upaya destruktif dan merusak,” tutur Hendri.

Meski diamankan sepuluh remaja ini hanya berstatus saksi dan masih didalami apakah benar kesepuluhnya menjadi bagian dari kelompok Anarko. Bila terbukti menentang pemerintah, sepuluh orang ini akan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap penguasa, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.