JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan tugas kepada Brigjen Pol Karyoto yang baru dilantiknya sebagai Deputi Penindakan di lembaga antirasuah.
Firli ingin Karyoto langsung menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi di KPK.
"Diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," kata Firli di Gedung Merah Putih melalui live di akun Instagram resmi KPK, Selasa (14/4/2020).
Firli menilai, upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dilakukan agar pengembalian kerugian negara dan uang negara dapat digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Firli
Mantan Kabarhakam Polri itu menambahkan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto juga perlu bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana korupsi.
"Lakukan pembentukan Satgas yang efektif. Menempatkan informasi yang diberikan PPATK berupa laporan hasil dari analisis PPATK, dan juga menempatkan laporan pemeriksaan dari mitra kerja yang lain," terang Firli
Baca Juga : Pedoman bagi Warga Jakarta yang Ingin Belanja Makanan saat PSBB
Ia menambahkan, saat ini prioritas KPK dalam pemberantasan korupsi berada di sektor pembangunana sumber daya alam (SDA). Sehingga, sektor tersebut sangat berpengaruh dalam perekonomian Indonesia.
"Kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga. Itu sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.