Terbaru, Ibu Kota Jakarta pun kini sudah ditetapkan dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Selasa 7 April 2020 setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Pemprov DKI pun menerapkan PSBB itu pada 10 April 2020.
Status PSBB disandangkan ke DKI lantaran, salah satu faktornya adalah sampai saat ini masih tercatat menjadi provinsi yang paling banyak warganya terjangkit virus corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB guna menanggulangi penyebaran corona.
Pemerintah Indonesia melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona pun melakukan beragam upaya guna menekan angka penyebaran virus tersebut.