JAKARTA - Sektor usaha perbankan dan keuangan masih diizinkan untuk beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di wilayah Jakarta. Adapun, masa PSBB itu berlaku sejak 10 April hingga 23 April 2020 mendatang.
Pelayanan itu tak hanya berlaku untuk transaksi di setiap cabang dunia perbankan, melainkan ATM-ATM yang menyebar di kawasan Ibu Kota juga beroperasional. "Layanan perbankan tetap tersedia melalui online, ATM, bank cabang," demikian info dari Pemprov DKI Jakarta yang dikutip Okezone, Selasa (14/4/2020).

Lalu, bagaimana cara masyarakat yang hendak mengambil uang di ATM? Yang paling penting adalah saat ke luar rumah harus menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
"Gunakan masker saat transaksi dan gunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah transaksi," ujarnya.
Baca Juga: Dilema Pekerja Pengguna KRL saat Pemberlakuan PSBB
Tak hanya itu, masyarakat diminta untuk memastikan kalau ATM dan bank yang akan didatangi masih beroperasi. Sebab, dalam PSBB ini banyak bank yang menerapkan kebijakan menutup operasional transaksi lebih cepat dari biasanya.
"Periksa jam operasi bank cabang sebelum Anda datang," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.