KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait corona virus disease (covid-19) setelah tiga warganya dinyatakan positif terjangkit.
Dengan resmi ditetapkannya KLB, maka kabupaten yang terletak di bawah kaki Gunung Lawu ini menjadi wilayah kelima di Solo Raya setelah Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Sragen yang berstatus KLB corona.
Baca juga: Kabupaten Karanganyar Ditetapkan Berstatus KLB Corona
"Sejak awal status yang kita terapkan adalah kewaspadaan. Tapi menyusul ada warga yang terpapar corona dan meninggal, status kita naikkan menjadi KLB," papar Juliyatmono, Selasa (14/4/2020).
Menurut Juli, dengan penetapan status menjadi KLB, langkah pengetatan di wilayahnya segera diterapkan. Bahkan, pengetatan itu dilakukan hingga tingkat desa.
"Semua kegiatan di atas jam 9 malam harus dihentikan," ujarnya.
Sementara satu warga yang tinggal di Kecamatan Karanganyar Kota dan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dilaporkan meninggal dunia.
Warga berstatus PDP corona meninggal ini berusia 40 tahun. Ia sempat menjalani isolasi di Rumah Sakit Moewardi Solo.
Ia meninggal pada Senin 13 April, sekira pukul 22.00 WIB, dan langsung dimakamkan sesuai protokol covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jetis pada pukul 03.30 WIB, Selasa 14 April.
Baca juga: Warga Karanganyar Gotong Royong Siapkan Makam untuk Jenazah Pasien Corona
Camat Karanganyar Kota Mulyono mengatakan, sebelum menjadi PDP corona, almarhum memiliki riwayat penyakit bronkitis.
Sebelum dibawa ke RS Moewardi Solo untuk diisolasi, keluarga sempat membawanya ke rumah sakit lain, namun ditolak dan disarankan ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.
Setelah menjalani perawatan dua hari di sana, almarhum dibawa ke RS Moewardi Solo.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.