KARANGANYAR – Kabupaten Karanganyar ditetapkan berstatus kejadian luar biasa (KLB) corona virus disease atau covid-19. Penetapan ini menyusul ditemukannya tiga kasus terkonfirmasi positif corona di sana.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.
"Menetapkan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020," demikian isi SK Bupati Karanganyar Juliyatmono, Selasa (14/3/2020), dikutip dari Solopos.
Melalui penetapan KLB corona ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mencabut status siaga darurat percepatan penanganan covid-19 yang sebelumnya diberlakukan.
Hingga Senin 13 April 2020 terdapat tiga warga Karanganyar terinfeksi covid-19. Adapun rinciannya, satu meninggal dunia asal Mojogedang dan dua menjalani perawatan di rumah sakit.