Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Belum Efektif, Jalanan Ibu Kota Masih Ramai

Salman Mardira , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |15:03 WIB
PSBB Belum Efektif, Jalanan Ibu Kota Masih Ramai
Arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta hari keenam PSBB, Rabu 15 April 2020 (Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JALAN Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, ramai dilintasi sepeda motor maupun mobil, Rabu (15/4/2020) pagi. Menjelang persimpangan lampu pengatur lalu lintas, mobil mengular menanti hijau menyala.

Pemandangan serupa terlihat di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman. Meski sudah enam hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, jalan protokol itu tak sepi dari lalu lalang kendaraan.

“Bayangan saya PSBB membuat jalan sepi, tapi ternyata tidak,” kata Riza warga Jakarta Selatan kepada Okezone.

Menurutnya jalan masih ramai karena masih banyak yang masih harus masuk kerja atau ngantur. Belum semua usaha membolehkan bekerja dari rumah, terutama pada unit-unit tertentu tak memberlakukan work from home (WFH).

Masalah lain di jalan adalah masih ada pengendara tak mengikuti arahan pemerintah yang mewajibkan memakai masker.

Kemudian larangan sepeda motor mengangkut penumpang atau berboncengan juga belum sepenuhnya diindahkan.

 PSBB

Suasana di Jalan Mampang Prapatan Raya, Rabu 15 April 2020 pagi (Okezone.com/Salman)

Pemprov DKI melarang motor terutama ojek online mengangkut penumpang selama PSBB, hanya boleh bawa barang.

Tapi, driver ojol diam-diam tetap nekat mengakut penumpang tanpa menggunakan aplikasi, karena jika bergantung pada antar paket saja tak cukup memenuhi kebutuhan harian keluarganya.

Bowo, pengemudi ojol di Jakarta Selatan mengatakan mereka tak takut jika harus dihukum karena melanggar PSBB. “Kami lebih takut keluarga enggak makan.”

Jika Pemprov DKI melarang, maka Menteri Perhubungan melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 justru membolehkan ojol angkut penumpang dalam keadaan tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan.

Bukti PSBB belum berjalan efektif, Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin, sudah menindak 2.090 pelanggar, sementara sehari sebelumnya ada 3.424 kasus ditindak, masih berupa teguran. "Jumlah teguran pada 14 April 2020 sebanyak 2.090," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

PSBB

(Foto Okezone.com/Arif)

Menurutnya pelanggaran PSBB terbanyak adalah tidak pakai masker yakni 1.306 kasus. Kemudian 683 pelanggaran melebihi kapasitas muatannya, dan 101 kasus pelanggaran berboncengan motor.

PSBB Bodebek

Jakarta dinilai belum efektif menerapkan PSBB, sementara Depok, Bogor dan Bekasi baru memulai. Depok, Bogor dan Bekasi yang sedari awal diharapkan jauh lebih efektif menerapkan PSBB ini ketimbang Jakarta, masih ditemukan pelanggaran yang sama.

Pengamatan Okezone di Depok misalnya, sejak pagi tadi arus kendaraan keluar-masuk Depok masih ramai. Aparat gabungan menggelar razia di bawah jalan layang Universitas Indonesia yang merupakan perbatasan Depok-Jakarta. Tapi, petugas hanya menegur pengendara yang tak mengenakan masker dan berboncengan.

Di Kota Bekasi juga sama. Pagi tadi, aparat melakukan pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat, tapi hanya menyasar yang tak pakai masker.

Di sebagian stasiun kereta api juga masih terjadi kerumunan penumpang yang mengantre untuk naik KRL Commuterline pagi hari saat berangkat kerja.

Maretha Chelina, seorang warga menggambarkan kondisi Stasiun Citayam, Kota Depok, Rabu pagi melalui akun Twitternya. Dia mengunggah sebuah foto antrean panjang penumpang di sana.

“Apa itu physical distancing? PSBB=Penularan Secara Besar-besaran? Lokasi: Stasiun Citayam 05.33 WIB,” tulisnya di akun @chelinamar.

Belum Ada Tindakan Maksimal

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menilai, pengguna KRL masih ramai akibat dari belum semua perusahaan menerapkan WFH. "Perlu ada aturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih ketat, serta kontrol terhadap perusahaan swasta yang masih bandel beroperasi," kata Basri.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino, butuh tindakan tegas dari aparat terhadap pelanggar agar PSBB berjalan maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Saya belum lihat ada yang ditindakan maksimal,” ujarnya.

Wibi mengatakan pengawasan terhadap PSBB memang tak mudah. “Ini membutuhkan kesadaran dari diri sendiri, dan itu memang sangat berat dalam kondisi sosial kemasyarakatan Jakarta yang amat kompleks.”PSBB

Wibi tak setuju operasional KRL dihentikan untuk membatasi pergerakan masyarakat di Jakarta. Menurutnya perlu pengetatan aturan saja. “Karena inikan PSBB, dibatasi saja bukan dilarang.”

Aturan Tumpang Tindih

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi tak sikronnya aturan PSBB khususnya terkait ojol. Jika Permenkes melarang ojol bawa penumpang, maka Permenhub justru membolehkan.

Menurutnya ini bukan hanya membingungan masyarakat, tapi juga polisi. “Polisi bingung mau pakai aturan yang mana, rakyat juga makin bingung,” katanya.

Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio menilai, Permenhub yang membolehkan ojol angkut penumpang bertentangan dengan Permenkes dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah, dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” kata Agus.

“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya.”PSBB

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan soal ojol selama PSBB pihaknya tetap berpedoman kepada Permenkes dan Pergub.

“Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI.

Sementara Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan Permenhub yang masih membolehkan ojol angkut penumpang selama PSBB dibuat untuk pedoman bagi pemda seluruh Indonesia.

“Kita buat Permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia jadi sehingga Pemda itu bisa buat aturan sendiri kebutuhannya," kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa kemarin.

"Misalnya DKI enggak membolehkan, ya kalau dia enggak membolehkan ya silakan, urusan dia," ucapnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement