
Aan menambahkan, para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk mecegah Covid-19.
Bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai orang dalam pemantauan (ODP), maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Hal ini sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia," terang Aan.
Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran virus corona di seluruh dunia.
(Salman Mardira)