Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakamla Ciduk 47 TKI yang Masuk Indonesia Lewat "Jalur Tikus"

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |18:06 WIB
Bakamla Ciduk 47 TKI yang Masuk Indonesia Lewat
Ilustrasi (Dok KKP)
A
A
A

 Virus corona

Aan menambahkan, para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk mecegah Covid-19.

Bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai orang dalam pemantauan (ODP), maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Hal ini sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia," terang Aan.

Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran virus corona di seluruh dunia.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement