JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 2.090 pelanggar terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada Selasa 14 April 2020 kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, angka ini mengalami penurunan pelanggaran 40 persen jika dibandingkan dengan 13 April 2020 lalu sebanyak 3.474 pelanggar.
(Baca Juga: Kondisi Membaik, Menhub Budi Karya Diperbolehkan Pulang)
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran, tentunya ini menurun 40 persen dibandung sehari sebelumnya (Senin, 13 April)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Sambodo menjelaskan, pelanggaran terbanyak terjadi lada pengendara yang tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat. Dari 2.090 pelanggaran tersebur ada 1.306 tidak menggunakan masker saat berkendara.
(Baca Juga: Virus Corona, Warga Singapura Kini Wajib Kenakan Masker)
Kemudian 683 pelangggaran lain tercatat melanggar jumlah muatan kendaraan motor roda empat alias mobil yang melebihi 50 persen kapasitas dari muatannya.
Sementara 101 pelangggaran lainnya melanggar aturan sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal. "Tertinggi dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," jelas Sambodo.
(Amril Amarullah (Okezone))