Sementara di luar zona merah, pemerintah daerah setempat juga telah menyediakan lumbung pangan yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan dengan titik pusat di tempat ibadah.
"Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat. Nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak ter-cover oleh bantuan pemerintah," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyiagakan 12 titik pemeriksaan yang tersebar di sejumlah perbatasan, kawasan industri, terminal, stasiun, pasar, dan pintu keluar tol.
"Di hari pertama pemberlakuan PSBB, kami belum memberikan sanksi tegas, hanya melakukan pemeriksaan sesuai aturan PSBB sambil menyosialisasikan kebiajakan ini," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.