"Pemanfaatan alsintan bantuan yang telah diterima baik untuk pengelolaan lahan dan panen akan sangat membantu sehingga petani dapat melakukan penanaman tiga kali dalam setahun atau IP 3," tuturnya.
Dalam hal menjamin ketersediaan lahan, Kementan juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pencegahan alih fungsi lahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan sawah tidak diperbolehkan tanpa seizin pemerintah.
“Lahan-lahan sawah yang telah ada, yang telah di cetak agar ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tidak boleh di alih fungsikan, kita harus terus menjaga ketersediaan pangan," pungkas Sarwo Edhy. (cm)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.