Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kemenkumham mengakui tidak bisa memastikan proses pemberian asimilasi secara kridibel dan akuntabel.
"Adapun proses pemberian asimiliasi dan integrasi itu kami Komisi III tidak mengetahuinya apakah dilakukan secara kridibel dan akuntabel," katanya.
Nasir melanjutkan, dalam rapat virtual beberpa waktu lalu, pihaknya menekankan kepada Kemenkumham agar pemberian proses tersebut harus clean and clear.
Baca Juga : Pro dan Kontra Asimilasi Narapidana di Tengah Wabah Corona
"Saya waktu itu mengingatkan menkuhman agar proses pemberian hak tersebut harus clear dan clean. Karena itu, butuh pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum di lapas atau rutan yang "membisniskan" hak napi itu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.