Sementara itu, untuk pengelola bisnis hotel yang masih membuka layanan kamar kepada tamu, diharuskan mentaati sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB. Di antaranya, kewajiban penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin mengisolasi secara mandiri.
Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktifitas di luar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.
Selain itu, pengelola hotel juga harus menolak tamu yang datang menyewa jika suhu tubuhnya diatas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala Covid-19.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.