Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Menegur Jangan Berkumpul saat Pandemi Corona

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |11:59 WIB
Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Menegur Jangan Berkumpul saat Pandemi Corona
Ilustrasi
A
A
A

“Tiga tersangka usai minum-minum saat ditegur korban,” katanya.

Kasat reserse dan kriminal, Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan saat ini korban telah dibawa ke ruang jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan otopsi.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya,” ujarnya.

Atas pebuatan tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement