Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Corona, Pria Ini Kembali Beraksi Curi Handphone

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |15:51 WIB
Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Corona, Pria Ini Kembali Beraksi Curi <i>Handphone</i>
Ilustrasi
A
A
A

JAMBI - A (31), mantan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi beberapa waktu lalu, harus kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan, Kota Jambi.

Pasalnya, warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ini yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Jambi, 3 April 2020 lalu, kembali melalukan tindakan kriminal.

Dia diringkus tim Reskrim Polsek Jelutung setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin 13 April lalu, dengan mencuri satu unit telepon genggam milik SA (40), warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo mengungkapkan, saat kejadian korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah kerabatanya.

Tidak lama kemudian, korban pulang ke rumah dan didapati di depan rumah sudah terbuka dan kunci gembok terlihat dirusak.

"Saat dicek ke dalam rumah bagian kamar sudah berantakan. Setelah diteliti, korban kehilangan 1 unit handphone tab," ujar Kapolsek.

Tidak terima barang berharganya raib, korban membuat laporan polisi. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah keterangan dari para saksi.

Dian menambahkan, tersangka baru berhasil diamankan oleh anggota opsnal pada tanggal 16 April lalu sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku diamankan dengan warga pada saat tengah melakukan aksinya di tempat berbeda. Melihat kerumuman anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Jelutung," tukasnya.

Sementara, Kanit Reskirm Polsek Jelutung Ipda Fajar, membeberkan, tersangka ini sejak mendapatkan asimilasi dari Lapas, sudah melakukan tindakan curat sebanyak 4 kali, tetapi yang melapor hanya 1 orang.

"Dari asimilasi tanggal 3 April lalu, tersangka ini sudah 4 kali melakukan aksinya. Untuk hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini," tandas Dian.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu. Sedangkan barang bukti 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau disita petugas.

Akibat perbuatannya yang tidak kapok tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun pidana penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement