Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Kota Bandung, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |19:29 WIB
PSBB di Kota Bandung, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan
Ojek online mengangkut penumpang. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya menjadi hanya untuk mengangkut barang.

Ojek Online Angkut Barang di Tengah Pemberlakuan PSBB

Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak, ya silakan balik lagi,” ucapnya.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan, kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement