Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Kota Bandung, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |19:29 WIB
PSBB di Kota Bandung, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan
Ojek online mengangkut penumpang. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Baca Juga : 22 Check Point Disiapkan di Padang Selama PSBB

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas masyarakat agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukkan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk, tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement