CIREBON - Jumlah angka gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1 A, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) saat ini mengalami penurunan, di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Panitera Muda Permohonan PA Sumber Kelas 1 A Cirebon, Atikah Komariah menjelaskan, angka gugatan perceraian di Kabupaten Cirebon pada bulan Maret 2020 mencapai 489 perkara (pendaftar). Sedangkan, hingga 17 April 2020, jumlah gugatan perceraian yang masuk ke PA Sumber Kelas 1 A Cirebon hanya 87 perkara.
Menurutnya, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan angka gugatan perceraian di Kabupaten Cirebon di 2019 pada bulan yang sama. Pada Maret 2019 saja jumlahnya mencapai 593 perkara. Sedangkan di Bulan April 2019 jumlahnya 573 perkara.

"Maret 2020 itu gugatan 489 perkara. Sedangkan per tanggal 17 April 2020 kemarin jumlahnya 87 perkara. Rata-ratanya itu setiap bulan angkanya berkisar antara 500 sampai 600," kata Atikah kepada Okezone, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: 9 Pasien di Riau Sembuh dari Virus Corona
Ia menerangkan, pihaknya menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawai akibat corona, terhitung dari tanggal 30 Maret sampai 13 April 2020.
Setelah waktu WFH berakhir, PA Sumber Kelas 1 A Cirebon kemudian membatasi jumlah pendaftar setiap harinya menjadi 20 antrean. Aturan inilah yang jadi penyebab menurunnya jumlah gugatan perceraian.
Bila tidak dibatasi, jumlah pendaftar gugatan perceraian mungkin akan membeludak. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sangat berpengaruh bagi kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Menurutnya, salah satu faktor paling besar yang mendorong seseorang melayangkan gugatan perceraian adalah karena kondisi ekonomi. "Kalau tidak dibatasi nanti banyak yang daftar. Salah satu penyebab orang yang melayangkan gugatan perceraian itu salah satunya karena faktor ekonomi," ucapnya.