Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan Mahfud MD soal Perppu Kebijakan Keuangan Negara Digugat ke MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |15:38 WIB
Tanggapan Mahfud MD soal Perppu Kebijakan Keuangan Negara Digugat ke MK
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sudah menduga adanya pihak yang menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah memprediksi bahwa penerbitan Perppu 1/20 tersebut akan mendapat penolakan secara politik di DPR dan masyarakat.

"Di DPR akan dilawan secara politik. Di masyarakat akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang dalam sejarahnya itu tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang," kata Mahfud dalam keterangannya melalui video, Rabu (22/4/2020).

Mahfud memaklumi bahwa banyak pihak yang mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu 1/20. Sehingga, ia pun menegaskan bahwa pemerintah telah siap bila Perppu tersebut ditentang DPR dan digugat masyarakat ke MK.

"Oleh sebab itu kalau sekarang ada wacana di DPR untuk mempersoalkan Perppu 1/20, kemudian ada yang membawa ke MK dan sudah mendaftarkan gugatannya, kita sudah siap. Kita sejak awal sudah menduga, dan tidak kaget," terangnya

Mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa pemerintah tidak akan mendapat hukuman apa pun hasil dari putusan di DPR maupun MK nantinya.

"Itu masalah prosedur. Kita melihat bahwa ada yang merespon dan kita sejak awal sudah menyiapkan itu semua. (Jadi) jalan saja di DPR silakan jalan, demikian juga di MK, mari kita ketemu membahas," tuturnya.

Mahfud menjelaskan, substansi dari penerbitan Perppu 1/20 untuk refokus dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi corona di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden (Perppres).

"Itu sejak dulu dengan Perppres. Dipostur anggaran itu sejak dulu juga diatur dengan Perpres. Di undang-undang juga diatur dengan Perpres. Perppu itu kan sejajar dengan UU di konstitasi kita. Tapi kalau tidak sependapat dengan itu kita uji, kita adu dengan argumen," imbuhnya.

Sementara itu, adanya kekebalan hukum bagi pejabat yang diatur dalam Perppu 1/20 dalam mengambil keputusan untuk penanganan Covid-19 bukan hal baru dalam UU.

Baca Juga : Pemerintah Serahkan Perppu Penerapan Keuangan Negara ke DPR

Mahfud menerangkan, bahwa UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Bank Indonesia (BI), hingga UU Advokat telah mengatur soal kekebalan hukum.

"Tentang kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan itu tidak bisa dihukum. Itu juga bukan hal baru. Sudah banyak yang begitu, KUHP Pasal 50, dan Pasal 51 pejabat yang mengatur tugasnya dengan itikat baik tidak bisa dipidanakan ada di UU KUHP, ada di UU BI, ada di UU Pengampunan Pajak, dan UU Advokat," jelasnya.

Mahfud juga meminta masyarakat tidak resah lantaran adanya penolakan Perppu 1/20 tersebut. Pasalnya, anggaran jaringan pengaman sosial tidak akan batal.

"Jadi saya kira tidak ada yang perlu diresahkan dan masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran jaringan pengaman sosial itu akan batal karena adanya demikian tidak," sambungnya.

"Nah soal pernak-perniknya yang menyangkut mekanisme itu keniscayaan dari demokarasi dan tidak perlu ada yang panik. Mari kita ketemu di pengadilan, kita ketemu di DPR," tandasnya.

Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan judicial review Perppu 1/20 ke MK. Uji materiil tersebut telah diterima MK dengan nomer regestrasi 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

Kemudian, Perppu 1/20 juga digugat oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono. Belakangan politisi senior PAN Amien Rais juga turut menggugat Perppu tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement