Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy Tetap Divonis Hukuman Mati

Rasyid Ridho , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |20:00 WIB
Banding Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy Tetap Divonis Hukuman Mati
ilustrasi
A
A
A

Untuk diketahui, terdakwa Saeful mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis mati pada Selasa 12 Maret 2020 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro saat itu menyatakan, terdakwa Apung Muhammad Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita mengaku belum menerima putusan banding resmi dari Kejaksaan Negeri Lebak. Namun, dengan sudah ditolaknya upaya banding dirinya akan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.

"Tentu kami akan persiapkan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi," ujar Koswara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement