Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Tahanan Dikurangi 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas Pekan Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |11:46 WIB
Masa Tahanan Dikurangi 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas Pekan Depan
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya seharusnya sudah bisa bebas pada 30 April 2020 atau Kamis pekan depan jika merujuk putusan PT DKI tersebut.

"Ya kalau putusannya satu tahun, tanggal 30 April 2020 seharusnya bebas," kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah Romahurmuziy bakal dibebaskan pada Kamis pekan depan. Sebab, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal pembebasan Romahurmuziy pada Kamis pekan depan.

"Kita kan belum tahu akan dikeluarkan atau tidak kan. Bisa aja kan, engga tahu alasan apa engga dikeluarkan. Belum ada pernyataan resmi memang kalau beliau akan dikeluarkan. Coba tanya ke KPK," ujar Maqdir.

Romahurmuziy saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement